

DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KANWIL DJBC
KALBAGTIM

Cari Barang Ilegal, Bea Cukai Bongkar Kapal Asing dan Gudang Warga di Kota Balikpapan

GIGA
24 April 2019
Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalbagtim, Rusman Hadi menyatakan Kalimantan Timur..
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalbagtim, Rusman Hadi menyatakan Kalimantan Timur jadi daerah pemasaran barang ilegal. Termasuk tanpa cukai. Bukti nyatanya lebih dari 5,2 juta batang rokok dan 6.116 botol miras tanpa pita cukai disita sejak 2016 hingga saat ini. Dijelaskan Rusman, perkiraan nilai barang yang yang dimusnahkan pada kegiatan Pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan Berupa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol oleh Kanwil DJBC Kalbagtim dan KPPBC Pabean B Balikpapan, Rabu (24/4/2019) di Balikpapan senilai Rp 5.153.897.967. Alias Rp 5,1 miliar lebih. "Kerugian negara senilai Rp2,9 miliar. Hampir Rp3 miliar," ujarnya, di Kota Balikpapan. Sementara Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Balikpapan Fitra Krisdianto membeberkan, dari rangkaian kegiatan penindakan, terdapat beberapa penindakan menonjol. Penyidik Bea Cukai melakukan penindakan di salah satu kapal asing. Hasilnya didapati 5.042 botol minuman mengandung etil alkohol. Botol minuman tersebut disembunyikan di deck store, laundry room dan dry room kapal berbendera asing MV WD yang sedang berlabuh di Adang Bay. "Penindakan 11 Juli 2018 silam di kapal yang berlabuh di kawasan Adang Bay," tuturnya. Selain itu terdapat barang hasil penindakan di sebuah gudang milik seorang warga Kelurahan Manggar Balikpapan Timur berinisial TA pada tahun 2018 lalu. Sebanyak 1.554.120 batang hasil tembakau rokok diamankan petugas Bea Cukai. "Pelaku telah dipidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp1,1 miliar. Karena telah melanggar pasal 54 junto pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai," jelasnya.