top of page

WBK KALBAGTIM

I. Maksud dan Tujuan

Halaman ini dimaksudkan sebagai acuan dan pedoman bagi pejabat dan pegawai Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Timur dalam membangun Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dan memberikan keseragaman pemahaman dalam berperilaku dan bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya di lingkungan Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Timur.

Copy of Untitled (2).png
Copy of Untitled (3).png
WhatsApp Image 2020-12-18 at 15.50.01.jpeg
73226883_154922095785036_8426519072725499248_n(1).jpg

II. Definisi Umum

1. Zona Integritas

predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik

 

2. Menuju WBK

predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja

 

3. Menuju WBBM

predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik

 

4. Tim Penilai Internal

tim yang dibentuk oleh pimpinan instansi pemerintah yang mempunyai tugas melakukan penilaian unit kerja

 

5. Tim Penilai Nasional

tim yang dibentuk untuk melakukan evaluasi terhadap unit kerja yang diusulkan menjadi Zona Integritas Menuju WBK dan Menuju WBBM (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Ombudsman Republik Indonesia)

III. Struktur Tim Pembangunan WBK/WBBM

Screenshot (256).png

IV. Tahap Pembangunan Zona Integritas

1. Pencanangan ZI

- Penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh atau sebagian besar pegawai

- Pernyataan komitmen telah siap membangun Zona Integritas

 

2. Pembangunan ZI

- Menetapkan unit kerja yang akan diusulkan menuju WBK/WBBM

- Membangun unit kerja menuju WBK/WBBM

 

3. Pengusulan

- Penilaian Mandiri oleh Tim Penilai Internal (TPI)

- TPI melaporkan kepada pimpinan instansi

- Pengusulan ke Kementerian PAN-RB

 

4. Pratinjau TPN

Pratinjau oleh Tim Penilai Nasional (TPN) yaitu Kementerian PAN-RB, KPK, dan Ombudsman

 

5. Penetapan WBK/WBBM

- Menteri PAN-RB mengusulkan kepada instansi pemerintah agar unit kerja ditetapkan menjadi WBK

- Menteri PAN-RB menetapkan unit kerja sebagai WBBM

 

6. Pembinaan dan Pengawasan

- Pembinaan dilakukan Pimpinan Instansi K/L

- Pengawasan dilakukan oleh Kementerian PAN-RB

V. Penetapan dan Status

1. Penetapan

Menteri Keuangan  menetapkan unit kerja  berpredikat ZI-WBK  dalam Keputusan  Menteri Keuangan  (KMK)

 

2. Pencabutan

Penetapan dapat  dicabut, apabila  setelah penetapan  terdapat  kejadian/peristiwa  yang mengakibatkan  tidak dapat  dipenuhinya syarat  unit kerja berpredikat  ZI-WBK

 

3. Pengajuan Kembali

Unit kerja yang telah  dicabut predikat  sebagai unit kerja ZI-  WBK, dapat diajukan  kembali untuk  dilakukan penilaian  setelah 2 tahun  terhitung sejak  predikat dicabut

VI. Galeri WBK

WhatsApp Image 2021-08-12 at 16.44.55.jpeg
WhatsApp Image 2021-08-12 at 16.48.11.jpeg
WhatsApp Image 2021-08-12 at 16.48.19.jpeg
bottom of page