top of page

I'm a paragraph. Click here to add your own text and edit me. It's easy.

AEO

Update Patch Modul Terkait Pemberlakuan BTKI 2017

Information on Authorized Economic Operator

​

Sejarah AEO  dan AEO Indonesia
 

Berlatar belakang peristiwa terorisme 9/11/2001 di USA, menjadi pemicu pemikiran oleh dunia internasional perlunya jaminan security pada setiap pergerakan rantai pasok barang dalam perdagangan internasional. Kondisi ini juga mendorong WCO menerbitkan inisiatif  berupa WCO SAFE FOS, merupakan standardisasi keamanan dan fasilitasi terhadap mata rantai pasokan perdagangan internasional untuk meningkatkan kepastian dan kemudahan pemantauan arus barang yang dapat diprediksi.

Pada tahun 2005, Republik Indonesia menandatangani letter of intent WCO SAFE FOS, untuk implementasi AEO di Indonesia. Menindaklanjuti ini Presiden menerbitkan Inpres Nomor 1 tahun 2010 yang menginstruksikan implementasi AEO dan teknologi informasi untuk mendukung iklim investasi. Kemudian Menteri Keuangan menindaklanjutinya dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor: PMK 219/PMK.04/2010 Tentang Perlakuan Kepabeanan terhadap Authorized Economic Operator. Pada Tahun 2014 dikeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK 227/PMK.04/2014 Tentang Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator ) yang mecabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK 219/PMK.04/2010 Tentang Perlakuan Kepabeanan terhadap Authorized Economic Operator.

Implementasi AEO secara Internasional, telah menjadi agenda diskusi penting dalam forum-forum pertemuan internasional (APEC, WTO, WCO, ICAO, ASEAN) dan Indonesia sebagaimana disampaikan Presiden dalam beberapa kesempatan di forum pertemuan Internasional tersebut, telah berkomitmen untuk mengimplementasikan AEO di Indonesia.

Dasar Hukum

  1. Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, khususnya terkait implementasi pemeriksaan pabean secara selektif sebagaimana hal tersebut direkomendasikan WCO SAFE FOS sebagai perlakuan kepabeanan secara khusus kepada AEO.

  2. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional 2010, dimana tercantum salah satu wujud kebijakan dan pengembangan teknologi informasi kepabeanan adalah penerapan AEO.

  3. Peraturan Menteri Keuangan PMK PMK 227/PMK.04/2014 tentang Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator).

  4. Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-4/BC/2015 tentang Tata Cara Pemberian Pengakuan Kepabeanan Sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator).

 

​

Definisi AEO
 

Pengertian AEO berdasarkan SAFE FoS adalah operator ekonomi yang terlibat dalam pergerakan barang dalam rantai pasokan (supply chain) secara internasional dalam fungsi apapun yang telah mendapat pengakuan oleh atau atas nama administrasi pabean nasional karena telah memenuhi standar WCO atau standard keamanan rantai pasokan.  Termasuk operator ekonomi yang dapat bergabung dalam AEO dapat berupa : produsen, importir, eksportir, PPJK, pengangkut, konsolidator, pihak  perantara, otoritas pelabuhan, pengelola terminal,  pengusaha pergudangan, dan distributor.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2014, Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) yang selanjutnya disebut AEO adalah Operator Ekonomi yang mendapat pengakuan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sehingga mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu

Jenis Operator Ekonomi

  • Importir

  • Eksportir

  • PPJK

  • Pengusaha TPS

  • Pengusaha TPB

  • Pengangkut

  • Pihak lainnya

 

Sasaran Program AEO Indonesia

  1. Secure and safe Supply Chain

  2. Adanya partisipasi aktif Peserta AEO dalam pengamanan rantai perdagangan

  3. Praktek business yang efisiensi bagi Peserta AEO

  4. Simplifikasi Prosedur Kepabeanan

  5. Pemenuhan dan Pengakuan Standar Internasional

 

Tata Nilai dan Budaya

Tata nilai dan budaya yang melandasi penerapan Program AEO Indonesia juga harus memperhatikan dan mengacu pada tata nilai yang tercantum pada SAFE FoS, yaitu :

Partnership

Program AEO merupakan bentuk kerjasama DJBC dan Dunia Usaha yang dilandasi sikap keterbukaan dan sikap sukarela untuk mengembangkan inisiatif dan mengimplementasikan praktek business yang berorientasi pada pengamanan resiko-resiko pada pengiriman barang, yang menjadi keprihatinan dan ancaman bersama, baik dalam perspektif global maupun nasional.

 

Mutual Trust

Pemberian akreditasi dan pemberian fasilitas kepabeanan adalah bentuk kepercayaan DJBC kepada Peserta AEO, karena Peserta AEO dipercaya memiliki komitmen yang tinggi dan mengimplementasikan standar-standar pengamanan pengiriman barang, melakukan upaya terus menerus untuk mempertahankan praktek business yang memenuhi standar itu serta mengembangkan komitmen tersebut pada pihak-pihak mitra di lingkungannya.

​

Self Assesment

Peserta AEO mempunyai inisiatif mandiri untuk berkomunikasi, berkoordinasi dan berkonsultasi, menyampaikan data dan informasi terkait hal-hal yang mengarah pada pencapaian pengamanan pengiriman barang dalam rantai pasokan

​

Own Responsibility

Masing-masing pihak, DJBC dan Peserta AEO, harus memperhatikan porsi tanggung jawabnya masing-masing untuk menjamin tujuan Program AEO dapat tercapai.

Kondisi dan Persyaratan AEO

1. Kepatuhan terhadap peraturan kepabeanan;

2. Sistem pengelolaan data perdagangan;

3. Kemampuan keuangan;

4. Sistem konsultasi, kerjasama, dan komunikasi;

5. Pendidikan, pelatihan, dan kepedulian;

6. Pertukaran informasi, akses, dan kerahasiaan;

7. Keamanan kargo;

8. Keamanan pergerakan barang;

9. Keamanan lokasi;

10. Keamanan pegawai;

11. Keamanan mitra dagang;

12. Manajemen krisis dan pemulihan insiden; dan

13. Sistem perencanaan dan pelaksanaan pemantauan, pengukuran, analisis, dan peningkatan sistem

​

Manfaat Implementasi AEO

  • Bagi operator ekonomi, mempercepat proses pengeluaran barang dengan minimal penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik, sehingga diharapkan dapat mengurangi biaya logistik.

  • Perusahaan AEO akan diakui di seluruh dunia sebagai perusahaan yang safe and secure  serta sebagai mitra bisnis  yang  yang  patuh  dan  taat  dalam  perdagangan internasional.

  • Bagi DJBC, meningkatkan efektivitas pengawasan, pelayanan, dan efisiensi alokasi sumber daya.

  • Bagi negara, diakui sebagai trust worthy country dalam perdagangan internasional karena telah menerapkan safety and security dalam logistic supply chain, sehingga lebih lanjut akan berdampak positif bagi perekonomian nasional.

bea-cukai-3.jpg

KONTAK

INQUIRING
LOGO_BEA_CUKAI.png

KANWIL DJBC KALBAGTIM

Thanks for submitting!

Selamat datang di website resmi Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Timur

  • Black Facebook Icon
  • Black Twitter Icon
  • Black YouTube Icon
  • Black Instagram Icon
bottom of page