top of page

GB (Gudang Berikat)

​

1. DEFINISI
​

Bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1(satu)  atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu  tertentu untuk dikeluarkan kembali, dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.

​

2. FASILITAS FISKAL

Barang yang dimasukkan dari LDP ke GB :

- Diberikan Penangguhan Bea Masuk

- Diberikan pembebasan cukai; dan/atau

- Tidak dipungut PDRI

3. FASILITAS NON FISKAL

- Kemudahan pelayanan perijinan

- Kemudahan pelayanan kegiatan operasional

- Belum diberlakukan ketentuan pembatasan di bidang impor kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

​

CATATAN
Barang modal yang digunakan untuk GB, barang modal dan/atau peralatan untuk pembangunan dan perluasan gudang, peralatan kantor, dan barang untuk dikonsumsi di GB tidak mendapat fasilitas.

KEUNTUNGAN

- BAGI PERUSAHAAN

Pemberian insentif fiskal akan dapat menurunkan biaya logistik barang yang akan ditimbun dan didistribusikan, sehingga akan meningkatkan daya saing produk. Insentif non fiskal akan memberikan keuntungan tersendiri berupa kapasitan dan kelancaran arus barang, sehingga bisa menjadi keunggulan tersendiri bagi GB di mata pelanggannya.

- NASIONAL

Salah satu alasan utama pemerintah mengeluarkan kebijakan fasilitas GB adalah untuk mendukung kegiatan industri di dalam negeri. Keberadaan GB memiliki peran untuk memperlancar arus barang dari luar negeri dan mendekatkan bahan baku kepada industri-industri di dalam negeri. Keberadaan GB sangat membantu industri-industri untuk melakukan manajemen persediaan yang lebih efisien misalnya Zero Inventory atau Just In Time Inventory.

 

 

4. PROSES BISNIS

TERDAPAT 3 BENTUK :

  • Penyelenggara GB : badan hukum yang melakukan kegiatan menyediakan dan mngelola kawsan untuk kegiatan pengusahaan GB.

  • Pengusaha GB : badan hukum yang melakukan kegiatan pengusahaan GB (penyelenggaraan dan pengusahaan oleh entitas yang sama)

  • PDGB : badan hukum yang melakukan kegiatan pengusahaan GB yang berada di dalam GB yang diselenggarakan oleh entitas yang berbeda.

     

5. JENIS GB :

  • GB Pendukung Industri : menimbun dan menyediakan barang impor untuk didistribusikan kepada perusahaan indsutri di TLDDP dan/atau KB

  • GB Pusat Distribusi Khusus TBB : menimbun dan mendistribusikan barang impor ke TBB

  • GB Transit (Tujuan Ekspor) : menimbun dan mendistribusikan barang impor ke LDP

    JANGKA WAKTU PENIMBUNAN

  • Paling lama 1 (satu) Tahun sejak tanggal dokumen pemberitahuan impor
     

6. KEGIATAN YANG DAPAT DILAKUKAN DI DALAM GB

  • Penimbunan baranh impor

  • Pengemasan

  • Pengemasan kembali

  • Penyortiran

  • Penggabungan (kitting)

  • Pengepakan

  • Penyetelan

  • Pemotongan

    PERMOHONAN

ALUR PERMOHONAN

- PEMOHON MENGAJUKAN PERMOHONAN disertai dokumen yang dipersyaratkan melalui KKPBC KPPBC

- Melakukan penelitian berkas

- Pemeriksaan lokasi + pembuatan BAP

- Membuat rekomendasi

- Meneruskan ke KP DJBC

- Janji layanan : 15 Hari Kerja

- KP DJBC

- Melakukan penelitian

- Menerbitkan keputusan (disetujui/ditolak)

- Janji layanan : 10 Hari Kerja

- KEPUTUSAN

- Dikirimkan kepada pemohon pada kesempatan pertama.

​

JANGKA WAKTU BERLAKUNYA IZIN

- Penyelenggara GB : 5 Tahun

- Pengusaha GB : 3 Tahun

- PDGB : 3 Tahun

​

PERSYARATAN ADMINISTRASI

  • PGB

  • Surat permohonan + daftar isian

  • Rekomendasi KPPBC + denah + foto

  • Surat izin tempat usaha

  • Izin mendirikan bangunan (IMB)

  • Bukti kepemilikan atau penguasaan lokasi

  • Peta + denah lokasi/tempat

  • Nomor pokok wajib pajak (NPWP), penetapan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) dan SPT Tahunan PPh wajib pajak badan tahun terakhir

  • Surat pemberitahuan registrasi (SPR)

  • Akta pendirian perusahaan dan perubahannya + pengesahan

  • Identitas diri penanggung jawab berupa kartu tanda penduduk (KTP) atau kartu izin tinggal yang dikeluarkan oleh instansi teknis terkait

  • Dokumen lingkungan hidup

  • Pengusaha GB

  • Surat permohonan + daftar isian

  • Rekomendasi KPPBC + denah + foto

  • Surat izin tempat usaha

  • Surat izin usaha perdagangan/indstri

  • Izin mendirikan bangunan (IMB)

  • Bukti kepemilikan atau penguasaan lokasi

  • Kartu angka pengenal impor (API)

  • Peta + denah lokasi/tempat

  • Nomor pokok wajib pajak (NPWP), penetapan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) dan SPT Tahunan PPh wajib pajak badan tahun terakhir

  • Surat pemberitahuan registrasi (SPR)

  • Akta pendirian perusahaan dan perubahannya + pengesahan

  • Identitas diri penanggung jawab berupa kartu tanda penduduk (KTP) atau kartu izin tinggal yang dikeluarkan oleh instansi teknis terkait

  • Dokumen lingkungan hidup

  • Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis barang impor yang akan ditimbun di GB

  • Daftar perusahaan tujuan distribusi barang

  • Kontrak kerjasama dengan perusahaan tujuan distribusi barang (industri TLDDP,KB, TBB)

  • Paparan IT Inventory

  • PDGB

  • Surat permohonan + daftar isian

  • Rekomendasi KPPBC + denah + foto

  • Surat izin tempat usaha

  • Surat izin usaha perdagangan/indstri

  • Izin mendirikan bangunan (IMB)

  • Bukti kepemilikan atau penguasaan lokasi

  • Kartu angka pengenal impor (API)

  • Peta + denah lokasi/tempat

  • Nomor pokok wajib pajak (NPWP), penetapan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) dan SPT Tahunan PPh wajib pajak badan tahun terakhir

  • Surat pemberitahuan registrasi (SPR)

  • Akta pendirian perusahaan dan perubahannya + pengesahan

  • Identitas diri penanggung jawab berupa kartu tanda penduduk (KTP) atau kartu izin tinggal yang dikeluarkan oleh instansi teknis terkait

  • Dokumen lingkungan hidup

  • Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis barang impor yang akan ditimbun di GB

  • Daftar perusahaan tujuan distribusi barang

  • Kontrak kerjasama dengan perusahaan tujuan distribusi barang (industri TLDDP,KB, TBB)

  • Paparan IT Inventory

  • Surat rekomendasi dari Penyelenggara Gudang Berikat

​
FISIK

- Terletak di lokasi yang dapat lansung dimasuki dari jalan umum dan dapat dilalui oleh kendaraan pengangkut peti kemas;

- Mempunyai batas-batas yang jelas berupa pagar pemisah dengan tempat atau bangungan lain;

- Tidak berhubungan lansung dengan bangunan lain;

- Mempunyai satu pintu utama untuk pemasukan dan pengeluaran barang yang dapat dilalui sarana pengangkut;

 

DELEGASI WEWENANG Direktur Jenderal

  • Izin pendirian

  • Izin perpanjangan

  • Pencabutan izin

  • Perubahan nama, alamat, dan/atau NPWP

  • Perubahan nama dan/atau alamat pemilik/penanggung jawab

  • Perubahan luas lokasi

  • Perubahan bentuk (pendukung industri / TBB / Transit)

  • Penambahan dan/atau pengurangan daftar perusahaan tujuan distribusi

  • Perubahan jenis barang impor yang akan ditimbun

     

  1. Kepala KPU / Kepala KPPBC

  • Perubahan tata letak (layout) bangunan atau gudang di dalam Gudang Berikat

  • DASAR HUKUM

  1. PMK

  • 143/PMK.04/2011

  1. PERDIRJEN BC

PER-50/BC/2011

bea-cukai-3.jpg

Update Patch Modul Terkait Pemberlakuan BTKI 2017

KONTAK

INQUIRING
LOGO_BEA_CUKAI.png

KANWIL DJBC KALBAGTIM

Thanks for submitting!

Selamat datang di website resmi Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Timur

  • Black Facebook Icon
  • Black Twitter Icon
  • Black YouTube Icon
  • Black Instagram Icon
bottom of page