top of page

Ekspor

​

Ekspor adalah kegitan mengeluarkan barang keluar daerah pabean sesuai dengan UU Kepabeanan

Ringkasan Informasi untuk Website DJBC terkait Kepatuhan pada Article 1.1 WTO TFA

 

Ekspor

​

  1. Sekilas tentang Ekspor
     

   Aktivitas ekspor barang adalah system perdagangan yang dilakukan oleh orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha untuk mengadakan perdagangan (trading) lintas negara. Sedangkan definisi menurut UU Kepabeanan ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean (pasal 1 ayat 14). Seperti yang kita ketahui bersama, Pemerintah berusaha meningkatkan devisa dengan mendorong arus Ekspor barang. Oleh karena itu Pemerintah mempermudah ketentuan yang mengatur perihal ekspor dengan tanpa melakukan pemeriksaan fisik barang kecuali untuk ekspor barang, berdasarkan petunjuk kuat akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran ketentuan di bidang ekspor, barang impor yang akan diekspor kembali, berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Pajak terdapat petunjuk kuat akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran ketentuan di bidang perpajakan dalam kaitannya dengan restitusi PPN dan PPn BM, barang ekspor yang akan diimpor kembali (ekspor sementara) dan barang yang mendapat fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) serta barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar.

   Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Melindungi masyarakat, industri dalam negeri dan kepentingan nasional melalui pengawasan dan/atau pencegahan masuknya barang impor dan keluarnya barang ekspor yang berdampak negatif dan  berbahaya yang dilarang dan/atau dibatasi oleh  regulasi.

   Berdasarkan fungsi tersebut diharapkan setiap pengguna jasa memahami setiap peraturan yang berhubungan dengan Kepabeanan. Hal pertama yang harus anda lakukan sebelum melakukan aktivitas ekspor adalah mencari tahu terlebih dulu apakah barang yang bakal Anda ekspor itu termasuk juga barang yang dilarang untuk di ekspor, diijinkan untuk diekspor namun dengan pembatasan, atau barang yang bebas diekspor (Menurut undang-undang serta ketentuan di Indonesia). Untuk lebih jelasnya dapat dilihat di www.insw.go.id, begitu juga sebaliknya yakinkan juga apakah barang Anda diijinkan untuk masuk ke negara tujuan ekspor (dapat anda lihat di website masing-masing negara tujuan ekspor).

​

   2. Pengelompokan Barang Ekspor

​

Pengelompokan Barang Ekspor Mengacu pada UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13/M-DAG/PER/3/2012 tentang Ketentuan Umum Di Bidang Ekspor :

- Barang Dilarang Ekspor adalah Barang yang tidak boleh diekspor;

- Barang Dibatasi Ekspor adalah Barang yang dibatasi Eksportir, Jenis dan/atau jumlah yang diekspor.

- Barang Bebas Ekspor adalah Barang yang tidak termasuk dalam kelompok Barang Dibatasi dan Barang Dilarang.

​

   3. Dokumen

​

Bila Anda telah memperoleh informasi mengenai barang yang akan Anda ekspor, Anda juga harus memastikan jumlah dan spesifikasi barang, serta dokumen-dokumen yang sesuai dengan aktivitas ekspor, dokumen lainnya yang diwajibkan sebagai pemenuhan ketentuan umum di bidang ekspor, baik itu dokumen yang sesuai UU Kepabeanan maupun dokumen yang dikeluarkan oleh Kementerian / Lembaga teknis. Dokumen terkait Ekspor :

​

- Invoice

- packing list

- Dokumen lain : Perijinan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait (larangan atau pembatasan)

​

   4. Peraturan Kementerian/Lembaga teknis

​

Selain dokumen yang diwajibkan untuk ekspor (Invoice, packing list), ada dokumen lain yang yang harus dipenuhi sebelum mengajukan pemberitahuan pabean terlebih dahulu, berupa dokumen terkait perijinan atau persetujuan ekspor yang dikeluarkan oleh pihak berwenang lainnya yaitu Kementerian/Lembaga (K/L) terkait pemenuhan ketentuan larangan dan pembatasan, antara lain dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Keuangan sesuai dengan Undang-undang dan peraturan kementerian terkait.

Menurut Peraturan untuk barang yang memerlukan perijinan dan persetujuan ekspor, eksportir harus membuktikan kebenarannya kepada petugas Bea dan Cukai dan dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya. apabila dokumen tersebut tidak dapat dibuktikan kebenarannya, petugas Bea dan Cukai tidak akan mengijinkan barang tersebut untuk diekspor.

Adapun tujuan Undang-Undang dan peraturan adalah untuk mengatur barang yang dilarang dan atau/dibatasi. Selain tugas Bea dan Cukai untuk mengawasi peredaran keluar masuknya barang, dengan adanya dokumen perijinan tersebut akan tercapainya tertib administrasi di Bea dan Cukai sebagai titik akhir keluar masuknya barang. Ada 4 Peraturan utama  yang mengatur tentang barang yang dilarang dan atau/dibatasi diantaranya :

​

- Peraturan dari Kementerian Perdagangan

- Peraturan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

- Peraturan dari Kementerian Kesehatan

- Peraturan dari Kementerian Keuangan

- PROSEDUR PEMBERITAHUANEKSPOR

- Ekspor barang wajib PEB

​

Eksportir atau Pengurus Jasa Kepabeanan (PPJK) wajib melakukan Pemberitahuan Pabean ke Kantor Bea dan Cukai pemuatan barang dengan memakai dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) menggunakan formulir BC 3.0 beserta dokumen pelengkapnya yang dapat dibuat dengan mengisi formulir atau dikirim melalui media elektronik. Setelah pemberitahuan Anda di terima maka Pejabat atau petugas Bea dan Cukai akan melakukan penelitian terhadap dokumen dan melakukan pemeriksaan fisik terhadap beberapa barang oleh Pejabat Bea dan Cukai, diterbitkan dokumen Nota Pelayanan Ekspor (NPE) yang berarti secara hukum barang anda telah dianggap sebagai barang ekspor. Setelah itu anda diperbolehkan melakukan pemuatan (stuffing) serta mengapalkan barang Anda memakai moda transportasi udara (air cargo), laut (sea cargo) atau darat.

Selain setiap barang ekspor umum (barang yang tidak kembali lagi ke daerah pabean) pemberitahuan pabean wajib diberitahukan untuk barang :

​

- barang yang pada saat impornya telah diberitahukan sebagai barang impor sementara;

- barang yang akan diimpor kembali sehingga pada saat impornya dapat diperlakukan sebagai barang impor            kembali; atau

- barang yang dikenakan Bea Keluar melebihi batas pengecualian pengenaan Bea Keluar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

​

Sedangkan untuk pemberitahuan ekspor (PEB) tidak berlaku atau dikecualikan atas :

​

- barang pribadi penumpang;

- barang awak sarana pengangkut;

- barang pelintas batas; atau

- barang kiriman melalui pos dengan berat tidak melebihi 100 (seratus) kilogram.

- Barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar

​

Dalam hal barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar, ketentuan mengenai pengecualian menyampaikan pemberitahuan pabean yang digunakan untuk memberitahukan ekspor barang sebagaimana dimaksud di atas, mengikuti ketentuan perundang-undangan mengenai Bea Keluar (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 jo. PMK No. 146/PMK.04/2014 jo. PMK No. 86/PMK.04/2016 tentang Pemungutan Bea Keluar).

​

Adapun barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar (BK) adalah sebagai berikut :

​

- Kulit dan Kayu;

- Biji kakao;

- Kelapa sawit, Crude Palm Oil(CPO), dan produk turunannya;

- Produk hasil pengolahan mineral logam; dan

- Produk mineral logam dengan kriteria tertentu.

​

(Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.010/2016 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar)

​

 5. PROSEDUR PEMERIKSAAN PABEAN ATAS BARANG EKSPOR

​

       1. Terhadap barang ekspor pada dasarnya hanya dilakukan penelitian dokumen.
 

       2. Dalam hal tertentu dapat dilakukan pemeriksaan fisik, dan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terhadap             barang ekspor yang :

- Berdasarkan petunjuk kuat akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran ketentuan di bidang ekspor;

- Berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Pajak terdapat petunjuk kuat akan terjadi pelanggaran atau telah     terjadi pelanggaran ketentuan di bidang perpajakan dalam kaitannya dengan restitusi PPN dan PPn BM; atau;
 

       3. Barang ekspor yang akan diimpor kembali (ekspor sementara)

- Barang Impor sementara yang akan diekspor kembali (re-ekspor)

- Barang yang mendapat fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE)

- Barang ekspor yang dikenakan bea keluar.

 

Pemeriksaan dapat dilaksanakan di :

- Kawasan Pabean,

- Gudang eksportir, atau

- tempat lain yang digunakan eksportir untuk menyimpan barang ekspor.

​

6. PENGAJUAN PEB

​

Eksportir atau kuasanya mengisi PEB dengan lengkap dan benar dan mengajukannya kepada Kantor Pabean dengan dilampiri :

​

- Copy Surat Tanda Bukti Setor (STBS) atau copy Surat Sanggup Bayar (SSB) dalam hal barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar atau Pungutan Negara Dalam Rangka Ekspor (PNDRE);

- Copy invoice dan copy packing list;

- Copy dokumen pelengkap pabean lainnya yang diwajibkan sebagai pemenuhan ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.

- Pelunasan Pungutan Negara Dalam Rangka Ekspor (PNDRE). PEB untuk barang yang terutang PNDRE terlebih dahulu diajukan ke Bank Devisa untuk pelunasannya.

​

7. PEMASUKAN BARANG EKSPOR KE KAWASAN PABEAN

​

  1. Pemasukan barang ekspor ke Kawasan Pabean atau ke Tempat Penimbunan Sementara dilakukan dengan menggunakan PEB atau dokumen pelengkap pabean dalam hal pelaksanaan ekspor dilakukan dengan PEB Berkala.

  2. Dalam hal pengangkutan barang ekspor dilakukan dengan menggunakan peti kemas Less Container Load (LCL), seluruh PEB  dari barang ekspor dalam peti kemas yang bersangkutan harus diajukan secara bersamaan dan diberitahukan oleh konsolidator dalam dokumen konsolidasi ekspor.

​

8. PENDAFTARAN PEB

​

Pejabat Bea dan Cukai membukukan PEB ke dalam Buku Catatan Pabean dan memberi nomor dan tanggal pendaftaran;

​

1. PENELITIAN DOKUMEN

​

Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian dokumen terhadap PEB bersangkutan, yang meliputi :

​

- Kelengkapan dokumen pelengkap pabeannya, berupa dokumen pabean lainnya yang diwajibkan sebagai pemenuhan ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.

- Kebenaran pengisian PEB;

- Kebenaran penghitungan pungutan negara yang tercantum dalam bukti pelunasan Pelunasan Pungutan Negara Dalam Rangka Ekspor (PNDRE);

​

2. PENELITIAN DOKUMEN LARANGAN DAN PEMBATASAN

​

Dalam hal Penelitian dokumen terhadap pemenuhan ketentuan larangan dan pembatasan dilakukan oleh :

​

-  Sistem Komputer Pelayanan; dan/atau

- Pejabat Bea dan Cukai yang menangani penelitian larangan atau pembatasan (petugas analyzing point).

​

Penelitian tersebut dilakukan dengan menggunakan data yang diperoleh dari Portal Indonesia National Single Window. www.insw.go.id

​

9. PERSETUJUAN MUAT

​

Dalam hal penelitian dokumen kedapatan sesuai, Pejabat Bea dan Cukai memberikan persetujuan muat pada PEB tersebut dengan mencantumkan nama tempat, tanggal, tanda tangan, nama terang, NIP serta cap dinas pada PEB yang bersangkutan.

​

PEMBETULAN/PERUBAHAN

​

- Dalam hal penelitian dokumen tidak sesuai, PEB dikembalikan kepada eksportir untuk diadakan pembetulan/perubahan.

- Pembetulan atau perubahan isi PEB dapat dilakukan sebelum atau sesudah persetujuan muat diberikan oleh Pejabat Bea dan Cukai dari Kantor tempat PEB  didaftarkan.

​

PEMUATAN

​

Pemuatan barang ekspor ke atas sarana pengangkut dilaksanakan setelah mendapat persetujuan muat dari Pejabat Bea dan Cukai

​

PENGANGKUTAN

- Pengangkut yang sarana pengangkutnya meninggalkan Kawasan Pabean dengan tujuan ke luar Daerah Pabean, wajib memberitahukan barang yang diangkutnya dengan menggunakan pemberitahuan berupa manifes (outward manifest) barang ekspor yang diangkutnya kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak keberangkatan Sarana Pengangkut.

- Barang ekspor yang diangkut lanjut ke tempat lain dalam Daerah Pabean wajib diberitahukan oleh pengangkutnya kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor tempat transit dengan menggunakan copy PEB barang ekspor yang bersangkutan dan daftar Rekapitulasi PEB  yang telah ditandasahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai di tempat pemuatan.

- Barang ekspor yang diangkut dalam daerah pabean melalui luar daerah pabean, sebelum sarana pengangkut meninggalkan tempat pemuatan, mengajukanPemberitahuan Pengangkutan Barang Asal Daerah Pabean dari Satu Tempat Lain melalui Luar Daerah Pabean (BC1.3).

​

10. FASILITAS PEB BERKALA

​

  1. PEB berkala adalah PEB yang diajukan untuk seluruh transaksi ekspor dalam periode waktu tertentu
     

  2. Eksportir dapat memberitahukan ekspor barang yang dilaksanakan dalam periode waktu yang ditetapkan dengan menggunakan PEB Berkala.
     

  3. Penggunaan PEB Berkala, dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuknya.
     

  4.  SANKSI ADMINISTRASI​

- Dalam hal pembetulan atau perubahan isi PEB sebagai akibat salah memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang, eksportir dikenai sanksi administrasi berupa denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).

- Eksportir yang tidak melaporkan pembatalan ekspornya dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

- Eksportir yang tidak menyelenggarakan pembukuan dan menyimpan surat-menyurat yang bertalian dengan ekspor dan perbuatan tersebut tidak menyebabkan kerugian keuangan negara dikenai sanksi administrasi Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

- Pengangkut yang tidak mengajukan pemberitahuan barang yang diangkut dikenai sanksi administrasi sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
 

   5. Biaya

Tidak ada Biaya yang dikeluarkan oleh eksportir dalam rangka pengurusan dokumen ekspor di Kantor Pengawasan  dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC)
 

   6. LAIN-LAIN

  1. Di luar hari dan jam kerja Bank Devisa, pelunasan pungutan negara dalam rangka ekspor dapat dilakukan di Kantor Pabean;

  2. Barang yang telah diberitahukan untuk diekspor, sementara menunggu pemuatannya dapat ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara.

  3. Pemuatan barang ekspor dilakukan :

    1. Di Kawasan Pabean; atau

    2. Di tempat lain yang dipersamakan dengan Kawasan Pabean berdasarkan izin dari Kepala Kantor yang mengawasi tempat yang bersangkutan.

  4. Barang yang telah diberitahukan untuk diekspor, jika dibatalkan ekspornya, wajib dilaporkan kepada Pejabat Bea dan Cukai tempat PEB didaftarkan.

  5. Eksportir diwajibkan menyelenggarakan pembukuan dan menyimpan catatan serta surat menyurat yang berkaitan dengan ekspor.

  6. Dalam hal Penelitian dokumen terhadap pemenuhan ketentuan larangan dan pembatasan, penelitian tersebut dilakukan oleh Portal Indonesia National Single Window (INSW). insw.go.id.

Update Patch Modul Terkait Pemberlakuan BTKI 2017

bea-cukai-3.jpg

KONTAK

INQUIRING
LOGO_BEA_CUKAI.png

KANWIL DJBC KALBAGTIM

Thanks for submitting!

Selamat datang di website resmi Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Timur

  • Black Facebook Icon
  • Black Twitter Icon
  • Black YouTube Icon
  • Black Instagram Icon
bottom of page