

DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KANWIL DJBC
KALBAGTIM

Bea Cukai Sangatta Musnahkan Barang Bukti Pelanggaran Cukai

TINNO
21 Maret 2019
Kantor pengawasan dan pelayanan bea cukai Sangatta menggelar pemusnahan barang milik negara hasil penindakan tahun lalu..
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sangatta menggelar pemusnahan barang bukti milik negara hasil penindakan tahun 2018 lalu, Kamis (21/3/2019). Barang bukti berupa 436.624 batang rokok ilegal senilai Rp 172.081.000 itu dibakar secara serentak oleh perwakilan Bea Cukai Sangatta, Bea Cukai Kaltim Kaltara, Kepolisian dan Wakil Bupati Kutim, Kasmidi Bulang yang hadir mewakili Bupati Ismunandar. Kepala Kantor Bea Cukai Sangatta, Heri Murdianto mengatakan ratusan ribu rokok ilegal tersebut diperoleh dari hasil penindakan aparatnya, di delapan kecamatan se Kutai Timur. Yakni, kecamatan Muara Wahau, Teluk Pandan, Sangatta Utara, Kaubun, Sangatta Selatan, Muara Bengkal, Bengalon dan Batu Ampar. “Barang bukti rokok yang kami musnahkan merupakan hasil penindakan selama satu tahun, sejak Januari hingga Desember 2018. Kami melakukan penindakan terhadap 50 pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Dengan jumlah keseluruhan 436.624 batang rokok ilegal,” kata Heri. Penindakan, kata Heri, berdasarkan pelanggaran ketentuan undang undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai, sebagaimana telah diubah dengan undang –undang nomor 39 tahun 2007. Jenis pelanggaran cukup beragam. Ada yang tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai bekas, menggunakan pita cukai palsu hingga menggunakan pita cukai yang bukan peruntukkannya. “Hasil tembakau yang melanggar ketentuan, disita dan ditetapkan menjadi barang milik negara dan berdasarkan surat persetujuan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bontang, penyelesaian terhadap barang bukti tersebut adalah dimusnahkan. Sehingga kami bakar dan disaksikan oleh banyak pihak,” ujar Heri. Pemusnahan barang bukti tersebut dirangkaikan dengan peresmian penggunaan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean C Sangatta, oleh Wabup Kasmidi Bulang bersama Kepala Kanwil Kalimantan Bagian Timur, Rusman Hadi, Kepala Kantor PPBC Sangatta, Heri Murdianto.