

DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KANWIL DJBC
KALBAGTIM

420 Karung Pakaian dan 116 Ribu Batang Rokok Ilegal Asal Malaysia Dimusnahkan Bea Cukai

DINDA
13 September 2018
Sedikitnya 420 karung berisi pakaian, sepatu, dan tas besar, dan 116 ribu batang rokok..
Sedikitnya 420 karung berisi pakaian, sepatu, dan tas besar, dan 116 ribu batang rokok ilegal dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Pabean B Tarakan, Kamis (13/9/2018) di samping Mapolres Bulungan, Jalan Bhayangkara, Tanjung Selor. Barang yang dimusnahkan tersebut merupakan barang ilegal hasil sitaan Polres Bulungan. Barang ilegal asal Malaysia itu sudah melalui proses tindaklanjut hukum hingga kemudian menjadi barang milik negara lalu dimusnahkan oleh Bea Cukai. Atas kegiatan penyelundupan barang dari Malaysia itu, negara dirugikan sebesar Rp 177,3 juta. Kerugian in-materil tidak kalah banyaknya. "In-materilnya penerimaan negara jadi hilang, lingkungan terganggu, dan mempengaruhi produk dalam negeri," kata Sutikno, Kepala KPPBC Pabean Tarakan kepada Tribunkaltim.co usai pemusnahan. Sebelumnya pada tanggal 7 September, KPPBC Tarakan juga memusnahkan barang ilegal lainnya di Tarakan seperti makanan, obat-obatan, bahan makanan, minuman, rokok, kosmetik, sparepart, termasuk senjata tajam. "Sudah semuanya dimusnahkan dengan cara dipotong-potong. Kami juga sudah memastikan itu rusak dan tidak bisa dipakai. Kemudian dibuang di Tempat Pemrosesan Akhir," sebutnya. KPPBC Tarakan mengklaim, pengungkapan barang ilegal yang dilakukan bersama aparat kemanan di Kalimantan Utara mampu menekan persaingan pasar garment atau konveksi secara tidak sehat. "Harga barang yang ilegal ini kan lebih murah," katanya. Manfaat lain pengungkapan kasus barang ilegal itu, bisa mengurangi kerawanan gangguan kamtibmas atas penyalahgunaan senjata tajam. Di sisi lain, peredaran kosmetik dan obat-obatan yang tidak ada izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan bisa dihindari. Sutikno mengatakan, rata-rata penyelundup barang ilegal asal Malaysia itu adalah WNI sendiri