top of page

Bea Cukai Musnahkan 5 Juta Batang Rokok Dengan Cara di Bakar

DINDA

24 April 2019

Bea cukai melakukan pemusnahan besar besaran barang ilegal yang disita sejak 3 tahun belakangan di kalimantan timur..

Bea Cukai melakukan pemusnahan besar-besaran barang ilegal yang disita sejak 3 tahun belakangan di Kalimantan Timur, Rabu (24/4/2019) . Sebanyak 5.295.380 batang rokok ilegal dan 6.116 botol miras ilegal dimusnahkan dengan cara digilas alat berat dan dibakar. Dari pengamatan Tribunkaltim.co, di area Pelabuhan Semayang Balikpapan tersusun rapi belasan kontainer yang membentuk huruf U. Persis di depan tenda tamu kehormatan dalam kegiatan Pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan Berupa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol oelh Kanwil DJBC Kalbagtim dan KPPBC Pabean B Balikpapan. Di tengahnya tampak ribuan jenis botol miras ilegal terhampar. Alat berat awalnya berada persis di depan hamparan miras tersebut, mulai menggilas ribuan botol. Saat tamu acara tersebut, termasuk di dalamnya Walikota Balikpapan Rizal Effendi melempar botol miras ke arah hamparan botol miras. Tak memerlukan waktu lama alat berat tersebut meratakan botol miras dengan tanah. Pemusnahan dilanjutkan dengan membakar secara simbolik sebagian barang-barang ilegal terutama rokok yang ditaruh di bak sampah bertuliskan customs. Kakanwil DJBC Kalbagtim, Rusman Hadi didampingi Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Balikpapan Fitra Krisdianto mengatakan, pemusnahan secara keseluruhan, akan dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di daerah Manggar, Balikpapan Timur dengan cara dibakar sampai tidak mempunyai nilai ekonomis. Ia menjelaskan, barang kena cukai tersebut didapati tidak dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai namun tidak sesuai peruntukannya, sehingga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai. Lebih lanjut Rusman menjelaskan, Kementerian Keuangan melalui DJBC terus berupaya memberantas peredaran barang kena cukai ilegal. Upaya ini merupakan aksi nyata DJBC dalam menciptakan fair treatment bagi industri yang telah mematuhi segala ketentuan dan membayar cukai sesuai kewajiban. "Diharapkan dengan adanya penindakan ini tidak ada lagi barang kena cukai ilegal, yang kemudian diharapkan pasar akan diisi produk yang legal sehingga pada gilirannya akan menambah penerimaan negara di bidang cukai," katanya. Dalam kegiatan ini dihadiri lintas instansi, mulai dari Kodam VI Mulawarman, Polda Kaltim, Lanal Balikpapan, Kodim Balikpapan, Kejaksaan Negeri Balikpapan, KPKNL Balikpapan, Pelindo, Otoritas Pelabuhan dan Balai Karantina Balikpapan.

bottom of page