

DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KANWIL DJBC
KALBAGTIM

Bea Cukai Samarinda Musnahkan Ratusan Ribu Barang Ilegal dari Rokok tanpa Cukai hingga Miras

GIGA DIATAMA ADMAJA
12 Desember 2018
Ratusan ribu barang ilegal hasil sitaan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Samarinda, Rabu (12/12/2018) dimusnahkan.
Ratusan ribu barang ilegal hasil sitaan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Samarinda, Rabu (12/12/2018) dimusnahkan. Pemusnahan yang dilakukan di halaman kantor Bea Cukai Samarinda itu merupakan pemusnahan yang ketiga kalinya dilaksanakan di tahun 2018. Terdapat 479.400 batang rokok dimusnahkan dengan cara dibakar, serta 171 botol minuman keras (miras) berbagai merk dipecahkan. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Samarinda, Yudiarto menjelaskan, pemusnahan barang barang ilegal itu merupakan hasil sitaan sejak semester dua tahun ini, yang didapatkan dari pedagang eceran, serta distributor langsung. "Ini salah satu kegiatan Bea Cukai, terkait dengan penegakan cukai ilegal, meliputi rokok tanpa cukai, pita cukai bekas maupun yang palsu, serta miras yang beredar tidak sesuai ketentuan," ungkapnya. "Kita ajukan ke Dirjen Kekayaan Negara untuk dimusnahkan, karena tidak dapat digunakan lagi, maka kita musnahkan hari ini," tambahnya. Ia menjelaskan, barang ilegal yang dimusnahkan pihaknya, merupakan barang-barang yang berasal dari pulau Jawa, dengan sasaran penjualan di kawasan perkebunan, pertambangan dan kawasan pelosok. "Tidak ada yang dari luar negeri, rata-rata dari pulau Jawa, dan kawasan kita ini merupakan wilayah pemasaran. Target mereka menjual ke pelosok, kawasan tambang, serta perkebunan," katanya. Selain itu, pihaknya mengaku cukup berhasil menekan peredaran barang ilegal di tahun ini. Dari survei yang dilakukan Universitas Gajah Mada (UGM), tahun 2017 terdapat 12 persen barang ilegal yang beredar. Sedangkan tahun 2018 ini turun 7 persen. "Target kita meminimalisir cukai ilegal, sesuai dengan survei UGM, upaya kita ini cukup berhasil, karena terjadi penurunan," tegasnya. Sementara bagi pelaku cukai ilegal, tahun ini pihaknya telah mengirimkan dua pelaku peredaran cukai ilegal ke tahanan. "Tahun ini ada dua yang sudah vonis pengadilan, dan sudah mendekam di tahanan," kata Yudiarto. Untuk diketahui, wilayah kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B yang berada di Samarinda meliputi Kutai Kartanegera, Kutai Barat, Mahulu dan Samarinda.