

DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KANWIL DJBC
KALBAGTIM

Penangkapan Sabu 38 Kantong Plastik yang Diduga dari Tawau Malaysia

DINDA
21 Juli 2019
Penangkapan narkoba jenis sabu sejumlah 38 kantong plastik diduga dari Tawau Malaysia oleh..
Penangkapan narkoba jenis sabu sejumlah 38 kantong plastik diduga dari Tawau malaysia oleh Subdit DLB telah di amankan oleh tim gabungan BNN, Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Timur dan Polres Bulungan pada pukul 07.30 hari Sabtu, 20 Juli 2019. TKP berada di Jl. Jelarai Raya Tanjung Selor RT 101, sebelah kantor dinas PU Kabupaten Bulungan kaltara. Tersangka atas nama AF kelahiran Samarinda 15 Februari 1999 telah diamankan oleh pihak berwajib. . . Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 2 tas sport besar masing-masing berisi 19 kantong ukuran 1 kg sehingga total berat brutto sabu yang diamankan 38 kg, KTP atas nama tersangka, 1 buah HP merk iPhone 7, nomor handphone 0821205656233, dan mobil Toyota kijang Inova dengan nomor polisi KT 1538 WE, warna putih. . . KRONOLOGIS KEJADIAN: . . Berawal dari infoŕmasi masyarakat bahwa ada seorang diduga pelaku tindak pidana narkotika yg akan menyerahkan narkoba jenis sabu di sekitar tanjung palas tanjung selor kemudian dilakukan penyelidikan, sampai dengan pada hari Sabtu, tgl 20 Juli 2019, sekitar pukul 07.30 Wib. Tim berhasil menangkap tersangka AF dengan barang bukti seperti tersebut diatas. . . AF menerangkan bahwa paket yang sudah diketahuinya berisi sabu diterima dr saudara Hendrik (DPO) di tepi sungai Kecamatan Tanjung Palas, Kabupaten Bulungan Tj. Selor Kaltara, selanjutnya paket sabu tersebut dimasukan ke dalam mobil inova warna putih dengan nomor polisi KT 1538 WE, yang rencananya sabu tersebut akan di bawa di Samarinda . Selanjutnya saat mobil melaju sampai dengan TKP penangkapan, tim gabungan BNN dan Bea Cukai mengamankan tersangka & barang buktinya untuk kemudian dibawa ke kantor BNN Cawang.