top of page

Polisi gagalkan penyelundupan sabu-sabu lintas negara

GIGA

5 Februari 2019

Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Kaltim) menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 17,5 kilogram lintas negara di Tawau. Tiga tersangka menyelundupkan narkoba dari Malaysia..

Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Kaltim) menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 17,5 kilogram lintas negara di Tawau. Tiga tersangka menyelundupkan narkoba dari Malaysia dengan menggunakan perahu nelayan untuk dilanjutkan melalui jalur darat ke Sebatik, Nunukan, Malinau, Berau, Samarinda hingga memasuki Balikpapan. "Narkoba dibawa keluar dari Malaysia melewati Tawau, memasuki wilayah Indonesia di Kaltim,” kata Direktur Reserse Kriminal Narkoba Polda Kaltim, Komisaris Besar Akhmad Shaury, Senin (4/2/2019). Shaury mengatakan, para pelaku merupakan para kurir sindikat narkoba lintas negara Malaysia dan Indonesia. Komplotan kriminal tersebut lihai membujuk jasa kurir dengan iming-iming pembayaran Rp50 juta hingga Rp250 juta. "Tergantung besaran dan jumlah narkoba yang hendak dikirimkan. Bila narkobanya banyak, bayarannya juga besar," ungkapnya. Praktik penyelundupan benda haram ini, sambung Shaury, berhasil terungkap setelah polisi menggerebek gudang penyimpanan narkoba di Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara, akhir Januari lalu. Polisi awalnya membekuk tersangka So (34) berikut barang bukti 12,2 kilogram sabu. "Rumah pelaku ini dipergunakan sebagai gudang penimbunan narkoba," papar Shaury. Hasil keterangan So menjadi awal bagi polisi menangkap rekannya, S (32) yang hendak mengedarkan narkoba ke Sulawesi. Ditangkap pula tersangka ketiga, M (45), tanpa perlawanan berikut barang bukti 4 kilogram sabu. "Narkoba dari Tawau memang kemudian dibagi-bagi untuk diedarkan para tersangka ini. Tersangka kedua ternyata menyimpan narkoba cukup banyak," sebut Shaury. Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Komisaris Besar Ade Yaya menambahkan, pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti 17,5 kilogram sabu merupakan rekor baru. Penyitaan narkoba sebanyak tersebut, menurutnya, yang terbesar sejak awal berdirinya Polda Kaltim. "Narkoba ini bila dibiarkan akan meracuni 100 ribu jiwa manusia. Untungnya mampu terungkap polisi sebelum berhasil diedarkan," tegasnya. Meskipun demikian, Ade tidak menampik dalam beberapa kasus, sindikat narkoba selangkah lebih cepat dari kepolisian. Dampaknya adalah narkoba meracuni masyarakat di Kalimantan dan sekitarnya. "Bisa jadi ada beberapa yang lolos dari pantauan kami," tuturnya. Karena itu, Ade meminta masyarakat Kaltim meningkatkan kewaspadaan dalam menangkal penyebaran narkoba. Salah satunya dengan rutin melaporkan adanya informasi soal penyalahgunaan narkoba. "Jangan ragu untuk langsung lapor polisi saat mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba," tuturnya. Dalam kesempatan jumpa pers itu, So mengaku terbujuk rayuan rekannya yang menjanjikannya sebidang tambak ikan sebagai bayaran mengedarkan narkoba di Kaltim. Perannya dalam kasus ini sebatas menerima pengiriman narkoba di Samarinda dan menyimpannya di Kutai Kartanegara. "“Ambil barang di Samarinda dari seorang bernama Puding," ungkap nelayan Anggana yang terancam hukuman penjara seumur hidup sesuai Undang Undang Anti Narkoba ini. Dalam beberapa kasus, sindikat Tawau menggunakan segala cara untuk meloloskan narkoba ke wilayah Indonesia. Salah satu cara licinnya adalah memperdaya manusia lanjut usia (manula) guna membawa narkoba melintasi perbatasan Tawau. Misalnya pada Desember 2016,. Polisi menangkap Ba (58), Gu (56), dan Bu (58) karena kedapatan menyelundupkan 1 kilogram sabu ke Indonesia. Mereka dibekuk di dua lokasi berbeda; Nunukan dan Balikpapan. Polisi lebih dulu membekuk otak penyelundupan, Gu, yang berdomisili di Sulawesi Selatan (Sulsel). Sedangkan Ba dan Bu dibekuk di Balikpapan setelah pengembangan penyidikan. Modus sindikat ini terbilang nekat karena memanfaatkan jasa nenek Ba yang sudah tua, lusuh, dan lugu. Agar semakin menyakinkan, ia ditemani Bu yang seluruh rambutnya sudah kelabu. Empat bulan sesudahnya, sindikat ini mengulang aksinya dengan mengutus Ras (51) untuk menyelundupkan 250 gram sabu. Aksi ini lagi-lagi berakhir di perbatasan Indonesia – Malaysia di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Utara. Saat itu, polisi curiga dengan gerak-gerik nenek Ras yang terus gelisah. Saat diperiksa, polisi mendapati barang bukti serbuk setan yang merupakan pesanan rekannya di Sulsel. Tersangka berdalih membeli makanan dan komestik dari Malaysia untuk dipasarkan di Pinrang, Sulsel. Namun sekalinya malah mengambil narkoba dari Malaysia untuk dibawa masuk ke Indonesia. Di tempat lain, Polda Kalimantan Barat (Kalbar) memusnahkan barang bukti 1,9 kilogram sabu dan 1,6 kilogram ganja. Kapolda Kalbar, Inspektur Jenderal Didi Haryono, memimpin langsung pemusnahan dan bertekat memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayahnya. "Peredaran narkoba ini dapat menghilangkan satu generasi di bawah kita. Untuk itu, pagi ini kita semua bersama-sama memusnahkan barang haram ini sehingga ke depan kita berharap zero narkoba di Kalbar," tegasnya. Didi menyebutkan, polisi mengamankan tujuh tersangka --dua di antaranya adalah pasangan suami istri. Mereka adalah pengungkapan kasus narkoba selama sebulan terakhir di Kalbar.

bottom of page