top of page

Produk Impor 8 Negara Dibakar di Balikpapan

TINNO AKHBAR

24 Januari 2019

Kamis (24/1/2019) media pembawa organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) dan hama penyakit hewan karantina (HPHK) dimusnahkan Balai Karantina Pertanian Kelas I A Kota Balikpapan.

Kamis (24/1/2019) media pembawa organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) dan hama penyakit hewan karantina (HPHK) dimusnahkan Balai Karantina Pertanian Kelas I A Kota Balikpapan. Ada 8 produk impor yang disita pihak Karantina Balikpapan. Produk berasal dari Singapura, India, China, Hongkong, Thailand, Korea Selatan, Perancis dan Myanmar. Sebagian besar berupa benih tanaman yang dimasukkan secara ilegal. Namun, pihaknya tak mengatakan pengungkapan tersebut penyelundupan, tapi lebih ketidaktahuan. Namun tetap melanggar ketentuan karantina. "Itu masuk harus dilengkapi dengan sertifikat sedangkan barang-barang ini tidak. Dikhawatirkan membawa hama penyakit dari luar negeri," ujar Kapus Kepatuhan Kerjasama dan Informasi Perkarantinaan, Dr Arifin Tasrif didampingi Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I A Balikpapan, Syamsu Alam. Produk impor ilegal tersebut didapat dari Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan, Pelabuhan dan Kantor Pos. Sebagian merupakan barang kiriman luar negeri yang dipesan oleh warga Indonesia. "Produk yang dibawa penumpang kapal laut dan pesawat. Biasanya sengaja bawa tapi mereka tak tahu itu melanggar aturan perkarantinaan," jelasnya. Ditambahkan Tasrif, produk tersebut terindikasi berbahaya lantaran mengandung pestisida tinggi. Sebab itu rawan dikonsumsi masyarakat. Bersama Danlanal Balikpapan Kolonel Laut (p) Wahyu Cahyono, Beacukai, Imigrasi dan Pemkot Balikpapan, produk tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di Mako Lanal Balikpapan.

bottom of page